Bayar Parkir Non Tunai, Dishub Pekanbaru Perluas Pemakaian Mesin EDC

Bayar Parkir Non Tunai, Dishub Pekanbaru Perluas Pemakaian Mesin EDC

11 Januari 2022
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperluas penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai alat bayar parkir non tunai. Setelah Jalan Jenderal Sudirman, mesin EDC akan digunakan di Jalan Riau dan Jalan Tuanku Tambusai. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (11/1/2022), mengatakan, pembayaran parkir non tunai telah ditetapkan di ruas Jalan Jenderal Sudirman sejak Oktober 2021. Ada 46 mesin EDC yang tersebar di sejumlah titik parkir di ruas jalan tersebut. 

"Kami ambil lokasi lain di jalan protokol lainnya. Kami dorong pihak rekanan untuk menjalankan lagi alat EDC di jalan lain seperti Jalan Riau, dan Tuanku Tambusai," ujarnya. 

Ia juga terus menggesa pihak rekanan untuk terus menyebar mesin EDC sebagai alat bayar non tunai. Ada 88 ruas jalan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pembayaran parkir non tunai ini bakal diterapkan secara bertahap.

"Sebenarnya kendala yang berarti tidak ada. Namun pembayaran non tunai ini pilihan," ucap Yuliarso.

Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan pembayaran secara non tunai ini. Jukir juga harus menawarkan kepada pengendara.