Pemko Pekanbaru Ajukan Pinjam Pakai 18 Aset Negara, termasuk Eks Pelabuhan Caltex
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal saat rapat dengan pihak PT PHR dan SKK Migas beberapa hari lalu. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan mengajukan pinjam pakai terhadap 18 barang milik negara (BMN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu aset negara yang dipinjam pakai adalah eks Pelabuhan Caltex (perusahan minyak yang berubah nama menjadi Chevron pada 2005) di Kecamatan Rumbai Pesisir (sekarang Rumbai Timur).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/1/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," jelasnya.
Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks Caltex, bangunan kantor Camat Rumbai Pesisir di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.
Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Paus di Rumbai Pesisir, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Jalan Sembilang.