Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau menyarankan agar Pemko Pekanbaru segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Jual Beli Tanah. Pasalnya, masyarakat Pekanbaru masih banyak yang tak mau mengurus sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir, Jumat (7/1/2022), mengatakan, masyarakat Pekanbaru masih bebas melakukan jual beli tanah saat ini. Padahal, tanah yang dijual tidak terdaftar di BPN.
"Mereka mendapat keuntungan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Pemko bisa membuat perda atau perwako terkait jual beli tanah yang tidak bersertifikat dikenai pajak," ujarnya.
Jual beli tanah yang tak terdaftar masih bebas dilakukan. Karena, Perda atau perwako tidak ada. Padahal, pembuatan sertifikat tanah sudah digratiskan.
"Anggota BPN Pekanbaru melaporkan ke saya bahwa ada kelurahan yang warganya tak mau mensertifikatkan tanahnya. Karena tidak ada pemaksaan berupa Perda. Jika ada perda, maka mereka akan berusaha mengurus sertifikat," ungkap Syahrir.