Peta ZNT Diterbitkan BPN Pekanbaru, Tanah Belum Bersertifikat Tak Laku Dijual

7 Januari 2022
Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Mulai saat itu, tanah yang tak berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dinilai tak laku dijual.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Syahrir, Jumat (7/1/2022), mengatakan, jual beli tanah dan bangunan sudah tinggi di Pekanbaru saat ini. Namun selama ini masyarakat Pekanbaru masih melakukan jual beli tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). 

"Jual beli tanah dengan SKGR tidak ada masuk ke kas daerah. Itulah gunanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ucapnya.

Dengan jual beli tanah bermodalkan sertifikat hak milik (SHM), maka Pemko Pekanbaru akan mendapatkan pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Agar masyarakat mau mengurus sertifikat tanah, maka BPHTB harus digratiskan. Sehingga, tanah milik masyarakat bersertifikat semuanya.

Syahrir mengungkapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru telah memberikan diskon BPHTB. Hal ini telah dilaporkan ke menteri ATR/BPN bahwa ada 4 kabupaten dan kota di Riau yang memperhatikan rakyatnya. Empat kabupaten dan kota ini telah memberikan keringanan BPHTB, salah satunya Kota Pekanbaru. 

"Dengan adanya ZNT, maka tanah masyarakat yang belum bersertifikat tidak laku. Tanah akan laku kalau tanahnya sudah terdaftar," ujar Syahrir. 

Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui program PTSL yang digencarkan Presiden Joko Widodo. Karena, program PTSL ini sangat bermanfaat. 

"Pada 2024, tidak ada satu jengkal tanah pun yang tidak terpetakan dan tidak terdaftar," sebut Syahrir.