Kepala Kanwil Riau Syahrir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Pekanbaru didanai dari APBN 2021. Peta ZNT ini sangat dibutuhkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam menilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebuah bidang tanah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Syahrir, Jumat (7/1/2022), mengatakan, Kota Pekanbaru tidak memiliki ZNT hingga 2021. Padahal, Pekanbaru merupakan ibu kota Provinsi Riau.
Di Riau, ada 12 kabupaten dan kota. Sebanyak 10 kabupaten dan kota sudah memiliki ZNT.
"Hanya Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum memiliki ZNT. Jadi, saya berjuang meminta dana APBN," ungkap Syahrir.
Akhirnya, pembuatan ZNT didanai APBN pada 2021. Agar, Pemko Pekanbaru memperoleh pendapat asli daerah (PAD), maka diperlukan pendetailan per bidang tanah.
Hal ini harus dilakukan Pemko Pekanbaru. Sebab, pendetailan bidang tanah ini akan berpengaruh pada BPHTB.
"Selama ini, Bapenda Pekanbaru kerepotan karena tak ada peta ZNT. Mereka harus melakukan survei lapangan," ujar Syahrir.