Pemko Pekanbaru Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru di Tempat Terbuka dan Tertutup

31 Desember 2021
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melarang diadakannya pesta perayaan Malam Tahun Baru 2022 di tempat terbuka dan tertutup. Pemko juga melarang seluruh kegiatan di taman kota atau fasilitas umum lainnya mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan, Jumat (31/12/2021), mengatakan, Wali Kota Firdaus telah menandatangani Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 pada 23 Desember lalu. Surat edaran ini terkait pencegahan Covid-19 saat perayaan Natal dan malam Tahun Baru. 

"Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta melaksanakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, di antaranya, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," ujarnya. 

Kegiatan beberapa kegiatan yang dibatasi mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kegiatan tersebut adalah seni budaya dan olahraga, bukan perayaan Natal dan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan.

"Meniadakan seluruh kegiatan pada taman kota atau fasilitas umum lainnya pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," sebut Syoffaizal.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum harus dipatuhi. Masyarakat wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x 24 jam.

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Bila ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Natal 2021 berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Saat pelaksanaan Tahun Baru 2022, setiap individu menghindari kerumunan dan perjalanan guna memutus mata rantai Covid-19. Setiap individu dilarang melakukan kegiatan di lingkungan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Kami tidak mengizinkan pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Kami juga melarang acara Tahun Baru, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucap Syoffaizal. 

Event perayaan Natal dan Tahun Baru ditiadakan di pusat perbelanjaan dan mal atau tempat hiburan lainnya, kecuali pameran UMKM. Bagi pengelola tempat wisata agar meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata serta menerapkan prokes  yang lebih ketat.

Pengelola tempat wisata harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

"Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," jelas Syoffaizal. 

Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang dibatasi. Mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas penanganan Covid-19 pada tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT atau RW mulai 20 Desember 2021.

"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dengan mengajak anggota keluarga/orang terdekat dan juga tetangga untuk aktif mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta guna mendapatkan layanan vaksinasi," tutur Syoffaizal. 

Pengetatan pemeriksaan prokes dilakukan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) tempat wisata, dan fasilitas ibadah.