Dishub Pekanbaru Akan Tertibkan Jukir yang Tak Gunakan Alat Bayar Non Tunai

21 Desember 2021
Petugas Dishub Pekanbaru menjelaskan penggunaan mesin EDC ke seorang jukir. Foto: Surya/Riau1.

Petugas Dishub Pekanbaru menjelaskan penggunaan mesin EDC ke seorang jukir. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menertibkan para juru parkir (jukir) yang tidak menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai media pembayaran non tunai. Pasalnya, sejumlah jukir masih kedapatan tidak memaksimalkan pemanfaatan mesin EDC. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (21/12/2021), mengatakan, pengelolaan parkir telah diserahkan kepada pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) pada 1 September lalu. Meski begitu, Dishub  tetap melakukan pengawasan terhadap jukir dalam melayani pengendara.

"Temuan di lapangan, kami masih mendapat jukir yang tak menggunakan mesin EDC sebagai alat bayar non tunai. Kami akan ajak pihak rekanan untuk mengawasi jukir ini," ujarnya. 

Saat ini, PT YSM selaku mitra telah menyebar puluhan mesin EDC di beberapa titik potensial Jalan Jendral Sudirman. Sejumlah jukir telah memanfaatkan teknologi ini. 

"Para jukir harus bertugas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pada prinsipnya, jukir yang harus menawarkan penggunaan mesin EDC kepada pengendara," jelas Yuliarso.