Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur akhir tahun 2021 ini.
"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Mereka harus tegas tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (15/12/2021).
Pemko Pekanbaru siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN harus mengikuti regulasi yang ada.
"ASN harus menjalani aktivitas sesuai aturan pusat," ujar Jamil.