Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerima LHP dari Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat pada 9 Desember 2021. Foto: Pemko Pekanbaru.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerima hasil audit dokumen pengelolaan sampah tahun anggaran 2020 hingga semester pertama tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau pada 9 Desember 2021. Namun, BPK memberikan memberikan beberapa catatan bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"DLHK harus lebih profesional dengan menyiagakan peralatan lebih baik dan pengelolaan keuangan yang transparan," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kesempatan berbeda, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (14/12/2021), mengatakan, LHP pengelolaan sampah tahun 2022 dan semester pertama 2021 telah diterima dari BPK pada 9 Desember lalu. Beberapa rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Riau. Kami bersyukur dari hasil pemeriksaan BPK memberi perhatian terhadap pengelolaan persampahan," ujarnya.
Namun, ada beberapa rekomendasi dari BPK. BPK mengingatkan agar jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus mencukupi di seluruh wilayah. Lalu, penanganan Tempat Pembuang Akhir (TPA) harus dengan teknik sanitary landfill (dilapis tanah setiap tumpukan).