Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat berbincang dengan pelaku UMKM di pusat kuliner yang didirikan LPM Kelurahan Sidomulyo Barat beberapa hari lalu. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru telah diizinkan mendirikan pusat kuliner di tiap kelurahan. Namun, LPM diminta menggandeng para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di wilayah terlarang seperti tepi Jalan Soebrantas.
"Pedagang yang berada di tepi Jalan Soebrantas harus bisa ditata. Mereka harus dirangkul oleh LPM agar bisa ditempatkan di lokasi yang representatif," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (13/12/2021).
Keberadaan pasar kuliner dan pasar produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih menyebar juga berpotensi menjadi pusat keramaian. Dengan lokasi yang telah tertata, maka aktivitas pelaku UMKM lebih terpusat.
"Masyarakat pun bisa lebih aktif seiring pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Maka, semua pihak punya peran dalam upaya kita bangkit dari pandemi ini, seiring pemulihan ekonomi," ujar Firdaus.