Jukir saat mengarahkan mobil keluar dari barisan parkir di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru harus melakukan kajian menyeluruh terkait wacana kenaikan retribusi parkir. Wacana ini harus dibahas dengan serius.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (13/12/2021).
"Kenaikan tarif retribusi parkir itu belum diterapkan dalam waktu dekat ini. Kenaikan tarif retribusi parkir masih wacana," katanya.
Besaran tarif parkir masih sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir saat ini. Tarif parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Sementara itu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait besaran kenaikan tarif parkir. Kajian ini meliputi latar belakang dan dan tujuan dari kenaikan tarif.
"Salah satu alasan kenaikan tarif parkir yakni mengurangi kepadatan kendaraan. Adanya kenaikan tarif parkir juga bisa mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.