Sekdako Pekanbaru Perintahkan Kepala OPD Tolak Cuti ASN Saat Libur Nataru

12 Desember 2021
Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur Nataru. 

"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Mereka harus tegas dengan tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Minggu (12/12/2021).

Pemerintah kota siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada.

Pekanbaru harus menjalani pembatasan aktivitas pada libur Nataru ini. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.