Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar bersama jajarannya saat konferensi di Gedung SKA Co Ex Pekanbaru, Kamis (9/12/2021). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung SKA Co Ex Pekanbaru, Kamis (9/12/2021). Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat yang memiliki usaha terdata dan makin patuh bayar pajak.
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Undang-undang ini sudah diterapkan.
"Dalam kegiatan sosialisasi, kami menjelaskan isi UU HPP kepada masyarakat. Tujuannya sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan undang-undang tersebut," ungkapnya.
Tentunya di dalam undang-undang itu, ada perubahan-perubahan. Contohnya ada tambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Adanya perubahan rentang penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Kemudian, perubahan kebijakan baik di PPh maupun di Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pada dasarnya, UU HPP ini adalah perluasan basis pajak. Intinya, kebijakan dalam UU HPP ini mendorong masyarakat lebih patuh lagi," jelas Farid.
Lalu, ada klausul (ketentuan khusus) tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). UU HPP ini juga menjadi salah satu alat DJP untuk memperluas cakupan atau jangkauan sistem perpajakan terhadap masyarakat.
"Karena sebagian masyarakat belum memiliki NPWP tapi memiliki usaha. Jumlahnya masih cukup banyak. Ketidakpatuhan ini akan sangat terasa sekali saat negara membutuhkan dana dari pajak seperti masa pandemi Covid-19 ini," sebut Farid.