Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Enam kepala dinas Pemko Pekanbaru baru saja dilantik di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (8/12/2021) malam. Tiga pejabat itu sebelumnya merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) di dinasnya masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru pada 8 Desember 2021, ada enam pejabat yang naik jabatan sebagai kepala dinas. Pertama, Dokter Zaini Rizaldy Saragih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebelumnya, Dokter Zaini menjabat Sekretaris Dinkes Pekanbaru.
Kedua, Sarbaini sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Sebelumnya, Sarbaini cukup lama menjabat sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Ketiga, Dokter Hewan (drh) Muhammad Firdaus sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan). Sebelumnya, Firdaus menjabat sebagai sekretaris Distankan yang juga merangkap Plt Kepala Distankan.
Keempat, Hendra Afriadi dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sebelumnya, Hendra menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah sekaligus Plt Kepala DLHK.
Kelima, Yulianis dilantk sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebelumnya, Yulianis menjabat sekretaris BPKAD.
Keenam, Akmal Khairi dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebelumnya, Akmal menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako.
Seharusnya, ada dua jabatan pimpinan tinggi pratama lagi yang dilantik. Namun, jabatan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) belum diketahui. Sedangkan jabatan sekretaris DPRD (sekwan) harus meminta persetujuan pimpinan legislatif.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, khusus untuk jabatan sekwan, hal itu berbeda dengan kadis yang lain. Nama calon sekwan harus yang telah dipilih Baperjakat harus diajukan ke pimpinan DPRD. Maka, harus ada tanggapan setuju atau tidak setuju dari pimpinan DPRD.
Jika pimpinan DPRD setuju, maka SK jabatan calon sekwan diterbitkan. Kemudian, calon sekwan itu dilantik.
"Kalau tidak setuju, ya sudah. Kami hentikan. Artinya kami tangguhkan. Untuk sekwan, eksekutif dan legislatif harus setuju," ucap Firdaus.