Calon Kadis sedang Dievaluasi KASN, Wali Kota Pekanbaru: Khusus Sekwan, Harus Persetujuan Pimpinan DPRD
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Nama-nama calon kepala dinas (kadis) dan sekretaris DPRD (sekwan) Pekanbaru sudah diajukan Pemko Pekanbaru ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa hari lalu. Khusus bagi pejabat yang mencalonkan diri pada jabatan sekwan, jika telah dievaluasi KASN, harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12/2021), mengatakan, hasil asesmen calon kadis dan sekwa sudah disampaikan ke KASN. Saat ini, hasil evaluasi KASN masih ditunggu.
"KASN sedang melakukan evaluasi, apakah asesmen yang dilakukan sudah sesuai regulasi. Kalau evaluasi KASN sudah kami terima, maka Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan sidang lagi untuk menentukan satu dari kandidat calon kepala dinas yang diusulkan ke KASN," jelasnya.
Setelah calon kepala dinas dan sekwan telah ditentukan, maka dilanjutkan dengan pelantikan. Khusus untuk jabatan sekwan, hal itu berbeda dengan kadis yang lain.
"Kami harus mengajukan nama sekwan yang telah dipilih Baperjakat ke pimpinan DPRD. Maka, harus ada tanggapan setuju atau tidak setuju dari pimpinan DPRD," sebut Firdaus.
Jika pimpinan DPRD setuju, maka SK jabatan calon sekwan diterbitkan. Kemudian, calon sekwan itu dilantik.
"Kalau tidak setuju, ya sudah. Kami hentikan. Artinya kami tangguhkan. Untuk sekwan, eksekutif dan legislatif harus setuju," ucap Firdaus.