Pemko Pekanbaru Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Pemko Pekanbaru Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

7 Desember 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terpaksa menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2022. Pasalnya, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020, yang diterima dua pekan lalu, telah batalkan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat evaluasi PPKM di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (7/12/2021), mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember hingga Tahun Baru 2022 akan mengacu kepada Satgas Covid-19 di pusat. Ketentuan dan izin berkumpul akan diatur untuk perayaan malam Natal dan Tahun Baru.

"Aturannya nanti seperti apa? Apakah masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian minta izin ke Satgas? Itu semua akan kami tunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya. 

Agar pada malam Natal dan Tahun Baru 2022, penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Sehingga, klaster atau gelombang yang kesekian kalinya tak terjadi di Pekanbaru.