Libur Nataru, Penumpang Bus di BRPS Pekanbaru Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

2 Desember 2021
Aktivitas di Terminal BRPS Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Aktivitas di Terminal BRPS Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengelola Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru bersiap menyambut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penumpang yang perjalanannya lebih dari delapan jam harus menunjukkan kartu vaksin atau menunjukkan data di aplikasi PeduliLindungi. 

"Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan di Terminal BRPS dalam rangka mengikuti kebijakan PPKM level 3 saat libur Nataru. Terminal BRPS akan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) IV Riau-Kepri Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Efrimon, Kamis (2/12/2021). 

PPKM level 3 akan diterapkan pemerintah pusat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Saat PPKM level 3, angkutan darat beroperasi hanya 50 persen.

"Kapasitas penumpang jumlah dibatasi 50 persen. Untuk angkutan darat yang akan melakukan perjalanan lebih dari delapan jam, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Hasil swab test dan PCR tidak diwajibkan," jelas Efrimon.

Petugas juga dilakukan petugas terhadap penumpang di Terminal BRPS. Pemeriksaan terkait kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. 

"Minimal, penumpang sudah mendapat suntikan vaksin dosis pertama," ucap Efrimon.