Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Pemko Pekanbaru.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan membentuk tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim ini akan melakukan pemetaan untuk pemberantasan TPPO.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (2/12/2021), mengatakan, TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. TPPO juga bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang.
"Bentuk perdagangan itu adalah eksploitasi seksual, fisik dan organ tubuh," ujarnya.
Biasanya, faktor pendorong terjadinya TPPO adalah kemiskinan, perilaku sosial dan budaya, tingginya tenaga kerja migran, pengaruh narkoba, dan kurangnya akses pendidikan. Wanita dan anak sangat rentan menjadi korban TPPO.
"Kasus yang banyak terjadi antara lain penculikan, adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan eksploitasi Pekerja Seks Komersial (PSK)," ungkap Jamil.
Makanya, Pemko Pekanbaru akan menguatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak dengan membentuk tim Gugus Tugas TPPO. Hal ini guna meningkatkan ketahanan keluarga.
"Tim gugus tugas akan melakukan pemetaan untuk pemberantasan TPPO. Tim ini juga memberikan sosialiasi tentang bahaya TPPO," jelas Jamil.