Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar foto bersama pimpinan perusahaan, pimpinan redaksi, dan wartawan, dan karyawan usai melakukan verifikasi faktual di Kantor Media Riau1.com, Jumat (19/11/2021). Foto: Riau1.com.
RIAU1.COM -Dewan Pers melakukan verifikasi faktual di kantor media Riau1.com, Kompleks Perkantoran Grand Sudirman, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Jumat (19/11/2021). Verifikasi faktual ini merupakan tugas Dewan Pers dalam rangka mendata perusahaan Pers.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar usai melakukan verifikasi faktual mengatakan, Dewan Pers hanya menaati ketentuan dalam perundang-undangan. Jadi, Dewan Pers hanya melakukan hal yang menjadi tugas sesuai pasal 15 Undang-Undang Pers.
"Salah satunya adalah mendata perusahaan Pers di seluruh Indonesia. Kunjungan saya ke Kantor Riau1.com ini bagian dari tugas tersebut yaitu mendata," jelasnya.
Pekerjaan mendata ini juga harus meliputi verifikasi. Verifikasi yang dilakukan ada dua jenis yakni administratif dan faktual.
"Yang saya lakukan hari ini adalah verifikasi faktual. Verifikasi faktual ialah melihat langsung ke lapangan seperti ada kantor, pengelola, wartawan, dan sistemnya," tutur Djauhar.
Dewan Pers sebagai pembina media di Indonesia selalu menyampaikan bagaimana menjadi media yang lebih baik, etika, kesejahteraan, terutama karyawan level rendah. Karyawan minimal digaji setara Upah Minimum Kota (UMK).