Satpol PP Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Patuhi Surat Edaran Satgas Covid-19
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para pelaku usaha agar mengikuti regulasi PPKM level 2. Para pelaku usaha harus beroperasi mengikuti regulasi yang telah diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 Pekanbaru.
"Mengikuti edaran wali kota bahwa kegiatan operasional pelaku usaha sudah diatur. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran wali kota," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (15/11/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 23 tentang PPKM level 2 di Kota Pekanbaru bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Setelah itu, para pelaku usaha kuliner hanya menerima layanan makan dibawa pulang atau take away.
"Untuk tempat hiburan malam juga diingatkan untuk tidak melewati jam operasional dari yang telah ditentukan saat PPKM level 2. Jika ada yang melanggar, kami menindak sesuai aturan," tegas Iwan.