Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Syafrian Tomy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bulan lalu. Saat ini, pengajuan revisi Perda itu sudah dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru.
"Pengajuan tersebut sudah melalui pembahasan dan memiliki dasar hukum. Nantinya, jika masyarakat melakukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), digratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tomy, Jumat (12/11/2021).
SKRG ini bakal diganti dengan Akta Jual Beli (AJB). Camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Dengan adanya usulan revisi Perda BPHTB tersebut, maka setiap persil tanah yang ada di Kota Pekanbaru terdaftar lengkap dan terpetakan. Hal ini juga dapat meminimalisir tumpang tindih kepemilikan tanah dan pemalsuan surat tanah.
"Kami mendorong agar tanah itu terdaftar semuanya. Jadi tidak ada lagi permasalahan. Sekarang usulan ini sudah pembahasan di DPRD," ungkap Tomy.