Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan Terakhir ke 135 Pedagang di Jalan Agus Salim

11 November 2021
Petugas Satpol PP Pekanbaru memberikan surat peringatan ketiga ke pedagang di Jalan Agus Salim, Kamis (11/11/2021). Foto: Satpol PP.

Petugas Satpol PP Pekanbaru memberikan surat peringatan ketiga ke pedagang di Jalan Agus Salim, Kamis (11/11/2021). Foto: Satpol PP.

RIAU1.COM -Satunya Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat peringatan terakhir kepada 135 pedagang di Jalan Agus Salim dan Jalan Kopi. Setelah ini, lapak para pedagang akan dibongkar. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (11/11/2021), mengatakan, pihaknya mendapat surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) melalui Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Surat tersebut terkait penertiban bangunan liar di Jalan Agus Salim. 

"Jadi, kami diperintahkan untuk menertibkan bangunan liar mulai dari Jalan Agus Salim sampai persimpangan Jalan Kopi. Kami juga menertibkan bangunan liar dari Jalan Kopi sampai dengan ujung bangunan Sukaramai Trade Center (STC)," ujarnya. 

Bangunan liar pedagang itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dengan demikian, surat peringatan telah dilayangkan kepada 135 pedagang di dua jalan tersebut.

"Hari ini, kami melayangkan surat peringatan ketiga kepada 135 pedagang, baik secara langsung maupun ditinggalkan di los pedagang yang tutup," ucap Iwan.