Truk ODOL di Pekanbaru Diberi Dispensasi 6 Bulan Sebelum Dipotong

5 November 2021
Belasan truk saat akan dan sesudah melakukan uji KIR di UPT PKB Dishub Pekanbaru di Kecamatan Binawidya (Panam). Foto: Surya/Riau1.

Belasan truk saat akan dan sesudah melakukan uji KIR di UPT PKB Dishub Pekanbaru di Kecamatan Binawidya (Panam). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) diberi dispensasi selama enam bulan setelah pelaksanaan uji KIR terakhir di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Setelah itu, truk ODOL akan dipotong sesuai perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Bagi truk ODOL, kami berikan dispensasi berupa penundaan normalisasi kendaraan hingga enam bulan. Agar, truk ODOL tetap dapat melakukan uji KIR tanpa harus melakukan normalisasi kendaraan sesuai standar," kata Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Zulfahmi, Jumat (3/11/2021). 

Setelah itu, ODOL ini harus telah dinormalisasi pada uji KIR berikutnya atau enam bulan setelah pengujian kendaraan pertama. Truk ODOL yang dimaksud adalah kendaraan yang memiliki tinggi, lebar, dan panjang tidak sesuai standar. 

"Ini merupakan salah satu solusi untuk kendaraan ODOL yang enggan melakukan uji KIR secara berkala. Para pemilik angkutan menolak atau tidak ingin melakukan uji KIR karena takut kendaraan mereka akan dinormalisasi. Kondisi ini membuat pendapatan dari retribusi PKB menurun," jelas Zulfahmi.