Kepala Disketapang Pekanbaru Alek Kurniawan (kanan) saat menyalurkan zakat kepada seorang THL pekan lalu. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru menyalurkan zakat kepada Tenaga Harian Lepas (THL). Zakat yang disalurkan bersumber dari 2,5 persen gaji PNS yang dipotong setiap bulan.
‘’Kami membantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) Kota Pekanbaru menyalurkan zakat kepada 30 orang mustahik pekan lalu,’’ kata Kepala Disketapang Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (1/11/2021).
Bagi umat Islam, zakat adalah ibadah yang memiliki makna fundamental yang merupakan salah satu pilar penting dalam beragama. Zakat termasuk dalam Rukun Islam ke-4 yang mana diwajibkan kepada muslim yang sudah mencapai syarat wajib zakat.
"Kondisi pandemi Covid-19 telah merontokkan sendi-sendi kehidupan. Pandemi Covid-19 menghantam sektor ekonomi yang memiliki rentetan efek domino ke sendi-sendi kehidupan lainnya," ungkap Alek.
Makanya, zakat merupakan bentuk stimulus ekonomi riil. Pemerintah pusat menyebutnya dengan istilah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pada hakikatnya, zakat tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban materil semata. Tetapi bagaimana zakat dapat dijadikan sebagai nilai yang terintegrasi dan menumbuhkembangkan secara terus menerus dalam diri pembayar zakat agar senantiasa peduli kepada yang lemah," ucap Alek.
UPZ Disketapang dan Baznas Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk selalu beriringan meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat. Peran serta PNS di lingkungan Disketapang harus terus membangkitkan semangat dalam berzakat.
‘’Tentu ini untuk kemaslahatan umat dan menjaga keberkahan dari harta yang kita peroleh. Semoga yang disalurkan ini dapat memberikan manfaat dan tepat guna, mengingat tingkat ekonomi THL yang masih pas-pasan," harap Alek.