Koro-Koro Family Karaoke Pekanbaru Didenda Rp500.000

Koro-Koro Family Karaoke Pekanbaru Didenda Rp500.000

24 Oktober 2021
Petugas Satpol PP Pekabbaru saat menerima uang denda dari pihak Koro-Koro Karaoke Family saat razia pada 22 Oktober 2021 malam. Foto: Satpol PP.

Petugas Satpol PP Pekabbaru saat menerima uang denda dari pihak Koro-Koro Karaoke Family saat razia pada 22 Oktober 2021 malam. Foto: Satpol PP.

RIAU1.COM -Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru mendenda Koro-koro Family Karaoke sebesar Rp500.000. Tim gabungan ini juga mendenda seorang pengunjung yang tak mengenakan masker Rp100.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Minggu (24/10/2021), mengatakan, pihaknya bersama personel Polresta melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pada 22 Oktober malam. Razia prokes ini sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 23/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. 

Rute razia mulai dari Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Arifin Ahmad-Jalan Soebrantas-Jalan Soekarno Hatta-kembali ke kantor Satpol PP Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Razia prokes dimulai pukul 20.40 hingga pukul 22.30 WIB. 

"Kami melakukan razia secara humanis terhadap pedagang dan pengunjung kafe, warnet, dan tempat makan/food court. Agar, mereka tetap disiplin dan taat prokes serta mengutamakan take away (bungkus)," ujarnya.

Hasil razia, seorang pengunjung Green Park di Jalan Arifin Ahmad didenda Rp100.000. Pasalnya, pengunjung ini tak mengenakan masker.

Loading...

Razia dilanjutkan ke Leng Coffee dan Jeber Cafe. Kedua kafe ini hanya diberikan surat edaran wali kota terbaru terkait PPKM level 2 selama tiga pekan.

"Kemudian, kami melanjutkan razia di Koro-Koro Family Karaoke di Jalan Soebrantas. Kami mendenda pelaku usaha sebesar Rp500.000," ungkap Iwan.