Pemberhentian Sepihak Syafrizal Syukur Sebagai Ketua PDM Pekanbaru, Saidul Amin Kembali Mangkir di Sidang Mediasi

Pemberhentian Sepihak Syafrizal Syukur Sebagai Ketua PDM Pekanbaru, Saidul Amin Kembali Mangkir di Sidang Mediasi

23 Oktober 2021
Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

RIAU1.COM - Saidul Amin, dan kawan-kawan kembali mangkir dalam proses mediasi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 21 Oktober 2021. 

Ketidakhadiran Saidul Amin selaku tergugat, bersama Yusman Yusuf serta Turut Tergugat Sutarmo dan Hamdani ini membuat kecewa pihak Penggugat Syafrizal Syukur. 

Seperti diketahui, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru, Syafrizal Syukur  menggugat Saidul Amin dan Yusman Yusuf selaku Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau atas Keputusan Pemberhentian Sementara Syafrizal Syukur dari Ketua dan Anggota PDM Kota Pekanbaru. 

Penggugat sendiri sudah hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak pagi pukul 9.30 WIB. Syafrizal Syukur didampingi kolega dan kuasa Hukumnya. 

Kuasa Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar mengatakan prosedur atau proses mediasi ini mestinya diikuti Tergugat sebagai bentuk itikad baik yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum, yaitu panggilan Pengadilan yang sudah dilakukan secara patut.

"Proses mediasi ini sudah diatur Perma No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan para pihak beritikad baik ketika bermediasi. Dengan ketidakhadiran pihak Tergugat (Saidul Amin, dan kawan-kawan, red) tanpa ada informasi maka menunjukkan tidak adanya itikad baik mereka. Padahal kemarin melalui Kuasa Hukumnya sudah menyepakati penunjukan hakim mediator saat sidang pertama pemeriksaan identitas para pihak," jelas Abuzar.

Sambung dia, terkait informasi bahwa akan ramainya kader Muhammadiyah Kota Pekanbaru yang akan mendatangi PN Pekanbaru jika Saidul Amin datang ke Pengadilan, kata Abuzar merupakan informasi yang tidak benar. 

Loading...

"Namun, kami pihak kuasa hukum juga tidak dapat menyangkalnya, jika mereka datang sekedar menyaksikan persidangan, dan mendukung ketuanya Syafrizal Syukur. Itu hak mereka," sebutnya.

Dan informasi ini, tambah dia, diduga menjadi alasan Saidul Amin selaku prinsipal enggan datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita tidak bisa memastikan atau melarang orang  yang ingin datang ke Pengadilan yang terbuka untuk umum. Tapi pihak kepolisian tentu akan antisipasi. Kami berharap kepolisian memantau agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan gangguan keamanan dan provokasi. Kalau orang datang dengan tertib ke Pengadilan ya sah-sah saja." Abuzar mengakhiri.

Atas ketidak hadiran pihak Tergugat dalam perkara perdata nomor 196/Pdt.G/2021/PN Pbr ini, hakim mediator yang memimpin yaitu Andi Hendrawan., S.H.MH memutuskan mediasi kedua dilanjutkan pekan depan Kamis 28 Oktober 2021.**