Wali Kota Pekanbaru Minta Dishub Maksimal Layani Parkir di Indomaret dan Alfamart

Juru parkir saat mengarahkan sebuah mobil keluar dari area Swalayan Indomaret di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Parkir Swalayan Indomaret dan Alfamart tak lagi gratis di Pekanbaru sejak 15 Oktober 2021 lalu. Parkir berbayar ini berlaku setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakhiri penarikan pajak parkir dari kedua swalayan nasional ini.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (22/10/2021), mengatakan, Bapenda harus menyelesaikan proses akhir pajak parkir Swalayan Indomaret dan Alfamart pada masa transisi kemarin. (sejak 1 September hingga pertengahan Oktober). Setelah selesai, prosesnya dilanjutkan dengan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di kedua swalayan tersebut.
"Jadi saat ini sudah selesai. Dishub harus maksimal memberikan pelayanan di dua swalayan itu. Resmi pengelolaannya pada 15 Oktober lalu. Sementara, retribusi parkir sudah dipungut sejak 1 September," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan parkir di Swalayan Indomaret dan Alfamart beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub). Peralihan ini terhitung mulai 16 Oktober 2021.
"Tidak hanya Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (15/10/2021).
Pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) pada objek pajak tersebut oleh Bapenda. Sebelumnya, lahan parkir yang ada pada Swalayan Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus.
"Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda. Saat ini, penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru," ungkap Yuliarso.