Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk Bioskop di Pekanbaru

21 Oktober 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pekanbaru sedang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tahap ketiga mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021. Selama masa PPKM level 2 ini, Pemko Pekanbaru membatasi usai pengunjung bioskop guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (21/10/2021), mengatakan, ia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyusun surat edaran terkait pelaksanaan PPKM level 2 tahap ketiga pada 19 Oktober lalu. Salah satu yang diatur dalam surat edaran itu terkait pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. 

"Namun, pihak bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Kapasitas bioskop maksimal 70 persen," ujarnya. 

Pengunjung yang boleh masuk bioskop hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung atau anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan
kapasitas pengunjung 50 persen. Satu meja hanya 2 orang," ungkap Firdaus. 

Restoran dan kafe di area bioskop menerima makan dibawa pulang, delivery, atau take away. Tentu saja, pihak restoran dan kafe itu menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.