Pusat Perbelanjaan di Kawasan Mal Beroperasi Penuh Saat PPKM Level 2 Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pusat perbelanjaan di kawasan mal diizinkan beroperasi penuh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Pekanbaru. Sementara itu, aktivitas pasar tradisional dan sejenisnya diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (20/10/2021), mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional beroperasi 100 persen selama PPKM level 2 tahap ketiga yang berlaku pada 19 Oktober hingga 19 November.
"Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, atau hand sanitizer. Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Disperindag Pekanbaru.