Perguruan Tinggi dan Akademi di Pekanbaru Wajib Laporkan Aktivitas ke Satgas Covid-19

20 Oktober 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah mengatur tata cara dan aktivitas perkuliahan di perguruan tinggi dan akademi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tahap ketiga, mulai 9 Oktober sampai 8 November 2021. Selama masa PPKM level 2 ini, pihak perguruan tinggi dan akademi harus melaporkan aktivitas di kampus ke Satgas Covid-19 setiap pekan. 

"Pemerintah pusat memutuskan Pekanbaru kembali menerapkan PPKM level 2 untuk ketiga kalinya. Dengan begitu, kami kembali menerbitkan surat edaran terkait kondisi terkini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (20/10/2021).

Surat edaran itu sebagai pedoman PPKM level 2. Kali ini, PPKM level 2 diberlakukan mulai tanggal 19 Oktober sampai 8 November. 

Ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya terkait aktivitas belajar tatap muka di kampus. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan. Khusus perguruan tinggi dan akademi mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dengan memperhatikan kriteria zonasi. 

"Seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan/jurnal kegiatan belajar mengajar kepada
Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Khusus perguruan tinggi dan akademi harus menyampaikan laporan kepada Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru secara berkala setiap pekan," jelas Firdaus. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ungkap Firdaus. 

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.