Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp11,7 triliun memasuki triwulan keempat tahun ini. Pencapaian ini sudah 71,05 persen dari target Rp16,468 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, penerimaan yang kami kumpulkan sampai triwulan ketiga mengalami pertumbuhan sebesar 17,78 persen," katanya.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi Riau pada semester pertama yang tumbuh 5,3 persen, kinerja penerimaan pajak terus meningkat hingga mencapai 17,78 persen pada akhir September. Hal ini didukung oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah mencapai target.
"Kenaikan harga sawit tertinggi dalam lima tahun terakhir di Riau juga menjadi momentum bagi kami dalam mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan, sampai dengan triwulan ketiga, kami telah mengumpulkan Rp601 miliar atau sebesar 77,21 persen dari target Rp779 miliar," jelas Bachtiar.
Dari segi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), Kanwil DJP Riau telah menetapkan beberapa strategi. Pertama, penetapan Audit Coverage Ratio (ACR) sebesar 2 persen dari jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Kedua, pengawasan terhadap WP yang melakukan transaksi afiliasi (Transfer Pricing). Ketiga, penetapan prioritas pemeriksaan seperti Wajib Pajak/sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19, WP/sektor usaha yang kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik dan WP Grup, Transfer Pricing, dan WP yang menerima pengembalian pendahuluan.
Keempat, pembentukan tim Transfer Pricing Knowledge Center (TPKC). Kelima, peningkatan sinergi antara Account Representative (AR)-Fungsional Pemeriksa-Fungsional Penilai.
Dari sisi penyampaian SPT Tahunan, rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan hingga 30 September 2021 di Kanwil DJP Riau mencapai angka 73,36 persen. SPT Tahunan yang
telah masuk berjumlah 309.150 SPT.
Untuk mencapai target rasio kepatuhan sebesar 76 persen, Kanwil DJP Riau masih membutuhkan 26.013 SPT Tahunan Tahun 2020 yang harus dikumpulkan dalam waktu 58 hari kerja yang tersisa.
"Selain itu, program insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan Desember 2021," sebut Bachtiar.