Satpol PP Pekanbaru Razia 5 Kafe dan Tempat Makan, Denda 3 Orang Tak Pakai Masker
Petugas Satpol PP Pekanbaru dan tim gabungan saat merazia kedai minuman Bandrek 46 di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (16/10/2021) malam. Foto: Satpol PP.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merazia lima kafe dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dari razia ini, tiga orang didenda karena tak mengenakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Minggu (17/10/2021), mengatakan, pihaknya melakukan razia pada 16 Oktober pukul 21.00-23.00 WIB. Razia dilakukan di kafe, bofet, dan kedai minuman.
Razia pertama dilakukan di Bofet Radar 1 di Jalan Jenderal Sudirman. Kedua, Bandrek Putra Langkat, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Ketiga, Bandrek House 46 Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai. Keempat, RR Cafe Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kelima, Viz Cafe Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Kami memberikan denda kepada tiga orang yang tak mengenakan masker. Jumlah denda yang kami terima Rp300.000," ujar Iwan.
Razia ini didukung oleh tim TNI AD (Kodim 0301), Polresta Pekanbaru, dan Dishub Kota Pekanbaru. Rute kegiatan antara lain Jalan Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Srikandi-Jalan Delima- Jalan Soebrantas-Jalan Soekarno Hatta-Jalan Arifin Ahmad-kembali ke Mapolresta Pekanbaru.