Camat Binawidya Pekanbaru Larang Angkutan Sampah Mandiri Ilegal Beroperasi di Wilayahnya

Camat Binawidya Pekanbaru Larang Angkutan Sampah Mandiri Ilegal Beroperasi di Wilayahnya

15 Oktober 2021
Camat Binawidya Edi Suherman. Foto: Istimewa.

Camat Binawidya Edi Suherman. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pihak Kecamatan Binawidya melarang pengangkutan sampah mandiri di wilayahnya. Aparatur Kecamatan Binawidya tetap melakukan pemantauan jika ada pengangkutan sampah mandiri di wilayahnya.

"Sampai saat ini belum ada masuk surat permohonan (dari angkutan sampah mandiri). Sesuai dengan surat edaran, pengangkutan sampah mandiri itu tidak diperbolehkan. Kami berpedoman ke situ," kata Camat Binawidya Edi Suherman, Jumat (15/10/2021). 

Bila ada kebijakan dari pihak ketiga bermitra dengan mandiri, setidaknya pihak kecamatan diberitahu. Agar, angkutan sampah mandiri itu bisa dikoordinasikan dengan ketua RW setempat. 

"Minimal, kami panggil terlebih dahulu pihak ketiganya. Kami butuh data juga," jelas Edi. 

Hingga saat ini, ia belum menerima adanya laporan terkait rekomendasi RW kepada pengangkut sampah mandiri. Makanya, ia tetap berpedoman dengan instruksi dan surat edaran wali kota.