Pajak dan Retribusi di Pekanbaru Sudah Bisa Dibayar via QRIS

15 Oktober 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pembayaran 13 objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru ditargetkan rampung Desember mendatang. Dengan sistem pembayaran elektronik ini, wajib pajak atau retribusi cukup lakukan scan melalui aplikasi.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, pekan lalu, menjelaskan, Pemko menjalin kerjasama dan standarisasi dengan Bank Riau Kepri (BRK) sebagai mitra. Nantinya, BRK akan meresmikan Kanal Qris yang dapat melayani semua layanan e-commerce. Agar, aplikasi ini dapat memudahkan warga melakukan pembayaran elektronik.

"Melalui Kanal Qris ini, semua e-commerce bisa kita layani. Insya Allah, BRK akan launching secara resmi kanal itu besok dan penggunaannya pertama digelar di Kota Pekanbaru," ujarnya. 

Menurutnya, pembayaran secara elektronik ini tidak akan sulit. Sebab warga hanya perlu mendownload aplikasi di smartphone. 

"Mereka hanya perlu scan barcode untuk pembayaran melalui aplikasi di smartphone. Kita juga akan minta agar masing-masing dinas teknis memberikan edukasi kepada warga," jelasnya. 

Diperkirakan ada 13 objek pajak dan retribusi yang segera menggunakan pembayaran elektronik tersebut. Beberapa di antaranya adalah pembayaran parkir, retribusi sampah, pajak Bapenda dan lain-lain. 

Pemko menargetkan Desember, secara keseluruhan sudah rampung. Minimal pembayaran 10 objek pajak dan retribusi sudah bisa dijalankan.