Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah mengajukan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perubahan Perda ini guna menggratiskan pendaftaran BPHTB.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (12/10/2021).
"Salah satu poin yang direvisi yakni menggratiskan seluruh BPHTB untuk pendaftaran pertama selama dua tahun. Ini merupakan kebijakan pro rakyat yang diberikan wali kota," ujarnya.
Waktu dua tahun yang diberikan diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat hak milik (SHM).
"Jadi untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB-nya gratis. Tapi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tetap bayar," jelas Ami.
PBB ini wajib lunas. Kalau tidak, maka fasilitas gratis BPHTB tidak bisa diperoleh.
Kini, revisi perda yang diusulkan tersebut telah diterima, dibahas, dan diparipurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru. Mudah-mudahan, revisi Perda BPTHB ini dapat disetujui DPRD.