Dishub Pekanbaru Terapkan Parkir Non Tunai di Lokasi Tertentu Mulai Bulan Ini

12 Oktober 2021
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menerapkan pungutan retribusi parkir secara non tunai sejak awal Oktober 2021. Namun, pembayaran parkir non tunai ini masih terbatas yang disesuaikan dengan kemampuan juru parkir. 

"Kami sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (12/10/2021).

Satu per satu juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan Electronic Data Capture (EDC). Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi (gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang tak pandai membaca dan menulis. 

"Aplikasi QRIS ini sudah bisa dipakai. Tetapi, masyarakat masih belum mengenal bayar parkir non tunai," jelas Yuliarso. 

Makanya, pembayaran parkir non tunai ini dilakukan secara bertahap hingga 500 titik parkir. Jadi, penerapan pungutan parkir non tunai ini tak bisa serentak hingga para jukir terbiasa menggunakan alat bayar. Jika sudah fasih menggunakan, maka para jukir akan di tempat di lokasi yang potensial.