Dispusip memusnahkan arsip Sekretariat DPRD pada 5 Oktober lalu. Foto: Pemko Pekanbaru.
RIAU1.COM -Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Pekanbaru memusnahkan arsip Sekretariat DPRD pada 5 Oktober 2021. Pemusnahan arsip ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Sekretariat DPRD.
"Ratusan arsip ini dimusnahkan setelah melalui tahapan penilaian. Arsip yang dinilai sebanyak 681 berkas," kata Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan Dispusip Pekanbaru Nurfasary, Senin (11/10/2021).
Arsip itu dinilai oleh panitia penilaian penyusutan arsip. Pemusnahan arsip ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 278 Tahun 2021.
"Arsip statis yang diserahkan ke kami berjumlah 34 berkas. Arsip ini terdiri dari 33 berkas dari bagian persidangan dan perundang-undangan Tahun 2007 serta satu berkas dari bagian umum Tahun 2015," jelas Nurfasary.
Arsip Sekretariat DPRD ini termasuk arsip kategori musnah. Arsip statis itu diserahkan ke LDK.
"Setiap tahun, kami bisa memusnahkan sesuai jadwal retensi arsip. Jadi jadwal retensi arsip itu ada Perwakonya. Hal itu sudah aturan dari Arsip Nasional," sebut Nurfasary.