Lurah Terjaring OTT, Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Sekda dan Asisten I Evaluasi Kinerja Kelurahan

29 September 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -AN, Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekali, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 September 2021 lalu. Akibat kejadian ini, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil dan Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Azwan diperintahkan untuk mengevaluasi kinerja 83 kelurahan. 

"Kejadian OTT lurah itu sangat memprihatinkan. Kami menyesalkan ini terjadi di saat kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruangannya, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9/2021). 

Saat pandemi corona seperti ini, ada hal-hal yang terjadi seperti itu. Kejadian OTT lurah ini tentu sangat disayangkan. 

Proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Karena kepolisian telah melaksanakan tugasnya dengan baik. 

"Tentunya, kami menyampaikan terima kasih. Memang untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, bila ada oknum-oknum yang menyimpang seperti ini, maka harus diluruskan," ucap Firdaus. 

Kalau kesalahannya seperti ini, tentu oknum lurah itu akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, lurah tersebut masih dalam proses. 

Sebelumnya, ada dua lurah juga terjaring OTT kepolisian (RS dan HS-- keduanya mantan Lurah Sidomulyo Barat di tahun berbeda). Dua lurah ini juga melakukan hal yang sama. 

"Saya juga sudah menginstruksikan kepada sekda dan asisten I melakukan evaluasi para lurah. Karena, kita harus melayani masyarakat dengan baik," tegas Firdaus. 

Hal-hal yang menyimpang seperti ini jelas sangat disayangkan. Tapi, siapa yang berbuat, maka ia yang bertanggung jawab. 

Kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Selasa (28/9/2021), mengatakan, lurah Tirta Siak berinisial AN ditangkap pada 22 September lalu. AN ditangkap karena meminta uang kepada warga Rp3 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). 

Dalam proses ini, si lurah menggunakan orang suruhan. Orang suruhan lurah ini yang ditangkap terlebih dahulu. Setelah itu, AN ditangkap ke kediamannya. 

"AN tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.