29 Tempat Usaha dan 17 Warga Didenda Selama PPKM Level 3 Pekanbaru

27 September 2021
Petugas Satpol PP Pekanbaru mendata pelanggar aturan PPKM level 3 sekitar dua pekan lalu. Foto: Satpol PP.

Petugas Satpol PP Pekanbaru mendata pelanggar aturan PPKM level 3 sekitar dua pekan lalu. Foto: Satpol PP.

RIAU1.COM -Satgas Covid-19 Pemko Pekanbaru dan tim gabungan rutin melakukan patroli dan pengawasan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dalam rentang waktu 7-21 September 2021, sebanyak 29 tempat usaha dan 17 warga didenda.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhruddin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (27/9/2021), menguraikan tempat usaha dan orang per orangan yang didenda karena melanggar aturan PPKM level 3. Rinciannya, 1 tempat usaha didenda Rp50 ribu, 2 tempat usaha masing-masing didenda Rp100.000.

Sebanyak 8 tempat usaha masing-masing didenda Rp200.000. Ada 1 tempat usaha didenda Rp250.000.

Sebanyak 16 tempat usaha masing-masing didenda Rp300.000. Ada 1 tempat usaha didenda Rp500.000.

"Sementara itu, 15 orang masing-masing didenda Rp100 ribu dan 2 orang didenda masing-masing Rp50 ribu. Jadi, besaran denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran," katanya. 

Penerapan sanksi bagi tempat usaha dan warga yang melanggar prokes  dan  aturan PPKM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor: 20/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman PPKM level 3. Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 disebutkan bahwa sanksi administrasi bagi pelaku usaha maksimal Rp500.000 dan orang per orangan Rp100.000.