Pekanbaru Zona Oranye, Seluruh Sekolah Diizinkan Belajar Tatap Muka

Pekanbaru Zona Oranye, Seluruh Sekolah Diizinkan Belajar Tatap Muka

15 September 2021
Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas memantau belajar tatap muka terbatas di salah satu SMP negeri, Kamis (9/9/2021). Foto: Istimewa.

Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas memantau belajar tatap muka terbatas di salah satu SMP negeri, Kamis (9/9/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sekolah yang masih berada di kecamatan zona merah diizinkan belajar tatap muka secara terbatas. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada 4 kecamatan yang masih berstatus zona merah di antaranya Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (14/9/2021), mengatakan, izin belajar tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan. Tetapi, belajar tatap muka sesuai dengan status daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"Saat ini, Pekanbaru sudah berada di level tiga (zona oranye)," ungkapnya. 

Namun sebelum melangsungkan belajar tatap muka, pihak sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Disdik. Sekolah juga harus melengkapi fasilitas protokol kesehatan (prokes). 

Setelah ada permohonan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan.