14 Tempat Usaha Disegel dan 125 Warga Didenda selama PPKM Level 4 Pekanbaru

10 September 2021
Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sebanyak 14 tempat usaha dan 125 warga didenda selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (26 Juli hingga 6 September 2021). Dari hasil operasi yustisi ini, Pemko Pekanbaru mengumpulkan denda sebanyak Rp71.300.000.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021), mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi selama PPKM Level 4. Hasil kegiatan yustisi berupa teguran dan denda kepasa pelaku usaha dan pengunjung. 

"Ada 166 objek didenda. Penyegelan dan penutupan tempat usaha ada 14 objek," ungkapnya. 

Warga yang diamankan untuk dimintai keterangan sebanyak 125 orang. Barang yang diamankan ada 193 objek. 

"Kami memberikan denda kepada pelaku usaha serta pengunjung yang melanggar ketentuan PPKM level 4. Dasar hukum yang dipakai yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota," ujar Lilik. 

Pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada 1 orang. Denda kepada pelaku usaha ada 182 orang selama PPKM level 4. Pengunjung tempat usaha (warga) didenda sebanyak 99 orang. 

"Total denda Rp71.300.000. Denda ini cukup besar. Namun, kami tidak mencari uang denda tapi memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Uang denda sudah disetorkan Satpol PP ke kas daerah," jelas Lilik.