33 Tempat Usaha Pariwisata Dapat Teguran Tertulis saat PPKM Level 4 Pekanbaru

9 September 2021
Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021). Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021). Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Sebanyak 33 tempat usaha pariwisata mendapat teguran tertulis saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pekanbaru. Tempat saha ini dinilai melanggar aturan PPKM level 4.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021), mengatakan, tim pengawas PPKM level 4 dibagi menjadi beberapa sektor. Salah satu sektor yang diawasi adalah pariwisata, kuliner, perhotelan, dan fasilitas umum. Sektor ini diawasi oleh tim III yang dikoordinir oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Tim ini melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap 278 objek.  Rinciannya, kuliner 188 objek, hotel 67 objek, tempat wisata 19 objek dan fasilitas umum 4 objek. 

"Tim ini juga melakukan teguran tertulis kepada 33 tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4. Rinciannya, wisata kuliner 31 objek,  penginapan 1 objek, dan kolam renang 1 objek," urai Lilik. 

Pelanggar banyak ditemukan pada PPKM level 4 tahap pertama dan kedua. Pada tahap ketiga dan keempat, tempat usaha sudah mau mengikuti aturan PPKM level 4.