Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru dan aparat gabungan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama enam pekan. Selama itu, Pemko Pekanbaru memberikan denda terhadap satu tempat usaha dan tiga warga yang melanggar aturan PPKM level 4.
Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021), mengatakan, pengawas PPKM terbagi dalam beberapa tim. Tim I melakukan pengawasan sektor esensial maupun non esensial. Tim I dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Hasil kegiatan tim I selama enam pekan PPKM level 4 yaitu melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap 845 objek di 15 kecamatan. Rinciannya, tempat usaha 540 objek, perkantoran 188 objek, perbankan 68 objek, hotel 32 objek, pergudangan 7 objek, dan tempat olahraga 10 objek," paparnya.
Teguran tertulis diberikan Tim I kepada perkantoran dan tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4. Denda diberikan kepada 1 tempat usaha.
"Tiga warga juga didenda masing-masing Rp100.000 hingga Rp300.000," ujar Lilik.
Para personel yang melakukan pengawasan sekitar 200 orang gabungan yang dibagi per tim per kecamatan. Sehingga, kegiatan ini dilaksanakan dengan efektif.