Perda RTRW Rampung, Pemko Pekanbaru Susun Rencana Induk Pembangunan Strategis
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah selesai dibahas selama enam tahun. Mulai tahun ini, Pemko Pekanbaru menyusun rencana induk strategis.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (5/9/2021), mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2020 pada Desember 2020 lalu. Perda RTRW ini adalah induk dari segala proses perencanaan dari sebuah daerah, baik skala nasional maupun kabupaten kota.
"Tanpa Perda RTRW, pembangunan yang dilakukan tentunya tidak akan terarah dan bermanfaat. Tentunya, pembangunan yang dilakukan akan rentan terhadap lingkungan," ujarnya.
Proses pengesahan Perda RTRW cukup lama. Padahal, Rancangan Perda RTRW diajukan pada Agustus 2014 lalu. Dengan berbagai kendala dan perubahan-perubahan regulasi, Perda RTRW disahkan pada Desember 2020.
"Hampir 6 tahun rampung. Makanya tahun ini, kami mulai membahas jaringan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ucap Firdaus.
Rencana induk transportasi juga dibahas dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyusun rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan rencana strategis ini tidak terlepas dari Geospasial.
"Jadi, kami telah membuat pemetaan terkait isu-isu yang akan terjadi dalam waktu dekat," ujar Firdaus.