Wali Kota Pekanbaru dan KLHK Bahas Rencana Pembangunan Ramah Lingkungan

3 September 2021
Kepala P3ES KLHK Amral Fery bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Hotel Aryaduta, Jumat (3/9/2021). Foto: Surya/Riau1.

Kepala P3ES KLHK Amral Fery bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Hotel Aryaduta, Jumat (3/9/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas rencana pembangunan dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Pekanbaru dengan dinas terkait. Sejak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan pada Desember 2020, Pemko Pekanbaru melengkapi rencana induk (masterplan) pembangunan. 

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) KLHK Amral Fery di Hotel Aryaduta, Jumat (3/9/2021), mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengamanatkan perkara ini perlu didukung terus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai atasan pemerintah daerah. PPLH merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. 

PPLH ini harus segera disusun. Karena, PPLH ini sudah hampir 12 tahun tertunda. 

"Wali kota sudah merencanakan penyusunan PPLH tahun ini," ucap Amral.

Kesempatan yang sama, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rencana-rencana pembangunan. Setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan menjadi peraturan daerah pada akhir tahun lalu, Pemko mulai melengkapi perencanaan-perencanaan, terutama rencana induk (masterplan) untuk pembangunan ke depan. 

"Maka yang paling utama adalah bagaimana kita menyusun perencanaan pembangunan yang tepat berdasarkan RTRW. Namun, kami juga harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Itu yang sedang disiapkan dalam PPLH," jelasnya.