Pengelola Sempat Ajukan Permintaan STC Dibuka Pekan Lalu, Ditolak Wali Kota Pekanbaru

27 Agustus 2021
Kepala Cabang PT MPP, pengelola STC, Suryanto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Cabang PT MPP, pengelola STC, Suryanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -PT Makmur Papan Permata (MPP), pengelola Sukaramai Trade Center (STC), sempat mengajukan permintaan segera beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap ketiga pekan lalu. Alasannya, para pedagang di STC berbeda dengan mal lain di Pekanbaru.

Kepala Cabang PT MPP Suryanto di STC, Jumat (27/8/2021), mengatakan, Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi PPKM level 4 tahap ketiga pada 23 Agustus. Namun, status PPKM level 4 tetap dipertahankan tahap keempat mulai 24 Agustus hingga 6 September.

Pada PPKM level 4 kali ini, ada kelonggaran. Pusat perbelanjaan telah diizinkan dibuka. 

"Padahal, saya sudah mengusulkan sepekan sebelumnya. Agar, STC diberikan perlakuan khusus," ungkapnya.

Permintaan ini diusulkan karena para pedagang di STC ini merupakan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal ini berbeda dengan mal lain.

"Jadi inilah alasannya wali kota meninjau STC. Beliau ingin melihat apakah pelaku UKM sudah menggeliat di STC," ucap Suryanto. 

Pada 19 Agustus lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus melakukan rapat evaluasi PPKM level 4 tahap ketiga dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Usai rapat, Firdaus menyampaikan kepada wartawan bahwa ada salah satu mal yang mengajukan permintaan agar dibuka saat PPKM level 4.

"Saya tetap tak bisa mengizinkan. Karena, PPKM level 4 ini atas perintah dari pemerintah pusat," ucapnya saat itu.