PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang, Warga Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan

24 Agustus 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlanjut mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021 di Pekanbaru. Tak seketat sebelumnya, wali kota memperlonggar aktivitas perekonomian termasuk resepsi pernikahan. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam surat edarannya, Selasa (24/8/2021), memaparkan, PPKM level 4 diperpanjang terhitung mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM level 4 tahap keempat ini. 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan maksimal 25 persen pendidik dan atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan. 

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran non-esensial diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Jika ditemukan klaster di tempat kerja, maka ditutup selama 5 hari. 

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan prokes secara ketat. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. 

Sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan kebersihan dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer. Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag). 

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer. 

Rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Setelah pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang (delivery/take away).

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan membatasi kapasitas 25 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 orang. Pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan prokes yang ketat. Tempat hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan prokes yang ketat. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, politik, seminar, lokakarya dan sejenisnya yang dilakukan di dalam gedung. Kegiatan diizinkan dengan membatasi jumlah peserta 25 persen dari kapasitas tempat dengan prokes yang ketat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. 

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 sampai dengan 50 orang, serta menerapkan prokes yang ketat. Hidangan makanan di tempat ditiadakan serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. 

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan. Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat. Olahraga mandiri/individual juga menerapkan prokes yang ketat. 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta hasil tes swab antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut. 

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

"Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin prokes dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten. Selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," sebut Firdaus. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri dan penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112. Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Fungsi Posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan diperkuat. 

Posko Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh lingkungan RT/RW difungsikan dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB. Masyarakat yang masuk/datang ke lingkungan diperiksa dengan mensyaratkan untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2/Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 

Bagi perorangan, badan hukum, atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.