Akibat PPKM Level 4, Pendapatan Retribusi Parkir Dishub Pekanbaru Turun

23 Agustus 2021
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli hingga 23 Agustus 2021. Kondisi ini mempengaruhi pendapatan retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub). 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Minggu (22/8/2021), mengatakan, pendapatan retribusi parkir hampir mencapai Rp2 miliar sejak awal tahun. Padahal, target retribusi parkir sekitar Rp9 miliar.

Target retribusi parkir harus dikoreksi. Karena, pandemi corona ini telah membuat pertumbuhan ekonomi menurun. Perbaikan target retribusi parkir juga dilakukan lantaran adanya perbaikan-perbaikan di sejumlah ruas jalan utama, adanya pembatasan pergerakan kendaraan, serta penutupan tempat-tempat usaha.

"Ini masuk penghitungan kita untuk disesuaikan. Karena ini mempengaruhi pendapatan dari retribusi itu sendiri," ujarnya.