Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) sudah angkat kaki dari Kota Pekanbaru pada 9 Agustus 2021 lalu. Meski begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru tetap menagih pajak air tanah ke Chevron sebesar Rp36,2 miliar.
"Pada 4 Agustus lalu, kami difasilitasi Sekretaris Daerah M Jamil untuk bertemu pihak SKK Migas, PT Chevron. Dalam pertemuan itu hadir juga Asisten II El Syabrina dan Inspektorat Daerah Syamsuir," ungkap Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (18/8/2021).
Dalam pertemuan itu, surat pengakuan utang pajak air tanah PT Chevron ditandatangani. Pajak air tanah belum dibayar sejak 2016 hingga Maret 2021 sebesar Rp36,2 miliar.
Chevron sudah mengakui, menyetujui, dan menandatangani surat pengakuan utang tersebut. Surat itu juga ditandatangani SKK Migas dan Bapenda mewakili Pemko Pekanbaru.
"Kami tak mau potensi-potensi pajak yang besar itu lepas. Surat pengakuan utang Chevron ini sudah saya laporkan ke wali kota, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru," kata Ami, sapaan akrabnya.
Kejaksaan selalu Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan menindaklanjuti penagihan utang pajak air tanah ke Chevron. Namun, pembayaran utang oleh Chevron belum bisa dipastikan.
"Namun, mereka sudah mengakui. Itu baru tagihan hingga Maret 2021. Tagihan bulan April hingga 9 Agustus belum termasuk dalam surat pengakuan utang itu," sebut Ami.