Bapenda Pekanbaru Diskon 50 Persen Retribusi IMB

19 Agustus 2021
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pandemi corona yang sudah berlangsung dua tahun membuat Pemko Pekanbaru harus berpikir keras agar tetap menerima pendapatan daerah. Salah satunya adalah dengan memberikan diskon retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (18/8/2021), mengatakan, regulasi berubah akibat pandemi corona. Wali kota telah membuat paket kebijakan di bidang retribusi Izin IMB.

"Wali kota memutuskan untuk memberikan diskon 50 persen untuk retribusi IMB," ujarnya.

Nanti juga ada Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemutihan IMB. Jadi, IMB di bawah tahun 2012 akan diputihkan alias dihapus. 

"Syaratnya, tidak melanggar tata ruang. Perwako ini masih kami bahas dalam dua atau tiga kali rapat lagi," ungkap Ami, sapaan akrabnya.

Pandemi corona ini telah membuat arah kebijakan wali kota Pekanbaru dalam hal pajak dan retribusi. Dulu, warga yang tidak bayar pajak didenda, disita, dan disegel, hingga pencabutan izin.

Sekarang, peraturan itu sudah berubah akibat pandemi corona. Pemko Pekanbaru berempati dengan kondisi saat ini.semu Intinya, Pemko memberikan jalan tengah untuk kita semua," ucap Ami.